Desa & Negara
“Desa telah berubah secara drastis menyusul bangkitnya demokrasi dan otonomi di Indonesia. Dulu desa adalah obyek sentralisasi, depolitisasi, kooptasi, intervensi dan instruksi dari atas. Sekarang desa menjadi arena demokrasi, otonomi, partisipasi dan kontrol bagi warga masyarakat.” (Hans Antlov)
Selengkapnya desa-dan-negara.pdf
Jurnal-Jurnal Kepemerintahan
Maaf untuk saat ini pengelola belum bisa mengupload jurnal-jurnalkepemerintahan. Bagi teman-teman yang memiliki jurnal yang terkait kepemerintahan dan ingin di publih di blog ini harap menghubungi moderator…
Birokrasi & Sustainable Development
….adanya otonomi daerah, daerah memiliki kebebasan untuk mengatur dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yang selama ini masih diatur oleh Pemerintah Pusat yang tidak begitu mengerti keadaan daerah yang sebenarnya, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus lebih sensitif dalam melakukan pembangunan agar pembangunan…..
Selngkapnya birokrasi-sustainable-development.pdf
Calon Independen Harus Ikuti Persyaratan
MEDAN—MIOL: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah sekaligus membuka peluang sebesar-besarnya bagi calon independen menjadi kepala daerah dinilai sebagai sebuah keputusan yang bijak.
Hanya saja, menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Sumatra Utara Syamsul Hilal, Selasa (24/7), keputusan MK mengabulkan judicial review itu semestinya juga diikuti dengan persyaratan-persyaratan bagi calon independen.
“Keputusan MK membenarkan keberadaan calon independen sangat bagus dan perlu didukung. Namun demikian juga perlu ditentukan persyaratan bagi seorang calon jika ingin maju pada pilpres ataupun pilkada,” katanya.
MK dalam keputusannya yang disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (23/7), mengabulkan sebagian dari seluruh pasal yang diajukan pemohon judicial review. MK meloloskan permohonan mengenai pengajuan calon kepala daerah independen atau yang tidak melalui partai politik.
MK memasukkan ketentuan calon independen dalam usulan perubahan Pasal 59 Ayat (3), yakni membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 58 UU Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang demokratis dan transparan, sedangkan untuk pasal-pasal lain MK menyatakan tetap berlaku.
Menurut Syamsul Hilal, sebagaimana halnya persyaratan yang diwajibkan kepada parpol untuk mendukung bakal calon dalam pilkada, maka semestinya persyaratan yang sama juga dikenakan terhadap calon perseorangan atau calon independen.
Meski mengakui keputusan MK merupakan tamparan keras bagi kalangan parpol di tanah air, namun menurut dia calon perseorangan masih perlu diatur lebih jauh agar tidak salah kaprah sekaligus tidak menimbulkan diskriminasi.
Lebih jauh disebutkannya parpol hanya boleh mengusung pasangan bakal calon dalam pilkada jika memenuhi ketentuan memperoleh 15 persen kursi di DPRD. Jika sebuah parpol tidak menenuhi ketentuan tersebut, maka dibolehkan untuk bergabung atau berkoalisi atau raihan kursinya mencapai 15 persen.
Ketentuan yang sama, kata anggota Komisi A DPRD Sumut itu, harus juga diberlakukan terhadap calon perseorangan atau calon independen. “Ketentuan mendapat dukungan 15 persen pemilih atau masyarakat suatu daerah juga harus diberlakukan terhadap seorang bakal calon independen,” ujarnya.
Jika ketentuan atau persyaratan itu tidak diberlakukan, ia menilai keputusan MK yang meloloskan judicial review hanya akan menimbulkan diskriminasi sekaligus melecehkan parpol.
“Perlakuan antara parpol dengan calon inedependen harus sama, tidak boleh diskriminatif. Tanpa ketentuan atau persyaratan, maka keberadaan calon independen sama saja dengan melecehkan keberadaan parpol yang telah berkeringat dan bahkan ‘berkuah darah’ dalam pemilu,” katanya. (Media Indonesia)
River2007’s Weblog
RIVER atau Research Institute for Governance menerbitkan blog untuk memudahkan para pembaca mengetahui perkembangan di seputar kegiatan maupun isu-isu governance. Blog ini menyediakan artikel-artikel skripsi, jurnal, tulisan-tulisan para peneliti RIVER, paper seminar dan resume laporan-laporan penelitian dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi dan menginspirasi para peminat isu-isu governance. Kajian RIVER mencakup kebijakan publik, deliberative democracy, public deliberation dan public administration. RIVER sendiri didirikan seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap meningkatnya peran organisasi non-pemerintah baik berbasis komunitas maupun swasta dalam kepemerintahan. Silahkan menikmati blog ini, tinggalkan komen atau kontak penggiat RIVER di sini untuk diskusi lanjutan.